Sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Solo, namun atas permintaan pihak pengadilan di Solo, maka persidangan perdana dan seterusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang terkait faktor keamanan.
"Permintaan dari pengadilan Solo, akhirnya dipindahkan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Humas Pengadilan Negeri Semarang, Dewa Ketut Kartana, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa yang membuat Andrew menjadi terdakwa terjadi pada 31 Oktober 2016 lalu.
Motifnya diduga terkait asmara setelah putus cinta. Perusakan dilakukan di kamar kos mantan kekasihnya yang berinisial FD di Green Park Lavender, jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo.
Saat itu ia datang dan merusak beberapa barang termasuk alat-alat kosmetik dan sabun yang disiramkan ke baju. Perobekan kitab suci dilakukan ketika Andrew membuka tas mantan kekasihnya dan merobek buku-buku termasuk kitab suci di dalamnya.
Jaksa Penuntut Umum, Samsuri menyatakan Andrew didakwa dengan tiga dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, Pasal 156 dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Atas dakwaan ini, Andrew tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang berikutnay akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Tidak ada eksepsi, berikutnya hadirkan 10 orang saksi,"kata Samsuri. (alg/fdn)










































