Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan anggota KPPS harus sudah terbentuk dalam masa satu bulan sebelum pemilihan digelar. KPPS nantinya akan menjaga di setiap TPS di Jakarta.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bagi pendaftar anggota KPPS. Komisioner KPU DKI Moch Sidik menyebut ada sedikitnya ada 6 persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah dipidana. Lainnya tidak pernah mendapat hukuman, kemudian ada syarat yang jadi perbincangan yaitu pembatasan, Tidak boleh yang sudah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai KPPS mendaftar kembali," urainya.
Sidik mengatakan dua periode yang dimaksud yaitu selama masa pemilihan di tahun 2005-2009 dan 2010-2014. Dia menegaskan pembatasan itu akan diberlakukan dalam proses rekrutmen anggota KPPS tahun 2017.
Anggota KPPS di setiap TPS nanti akan berjumlah 7 orang petugas ditambah 2 petugas keamanan. Perekrutan ini sudah diumumkan sebelumnya oleh KPU DKI melalui sejumlah media masa.
"Kami sudah umumkan melalui media cetak, termasuk spanduk. Ke semua kelurahan, ke seluruh masyarakat DKI," ungkap Sidik.
(kst/erd)











































