Tolak Semua Parpol Bisa Usung Capres, PPP Usul Ambang Batas 30%

RUU Pemilu

Tolak Semua Parpol Bisa Usung Capres, PPP Usul Ambang Batas 30%

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 18:56 WIB
Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengisyaratkan setuju dengan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Keduanya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra.

Jika wacana itu disetujui semua fraksi di DPR dan masuk dalam Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, dalam Pilpres 2019 semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Bukan hanya soal presidential threshold, Fraksi PAN dan Gerindra juga setuju dengan rencana memperkecil parliamentary threshold. PPP sendiri menolak wacana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP mengusulkan syarat pengajuan pasangan capres adalah 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil Pemilu 2014," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (11/1/2017).

PPP beralasan persentase tersebut untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat. "Hal ini diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensial," jelas Baidowi.

Selain itu, PPP dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) mencantumkan munculnya pasangan capres tunggal. Menurutnya, jika pilpres hanya diikuti satu pasangan, kemenangan harus lebih dari 50 persen.

"Karena itu, PPP dalam DIM fraksi sudah mencantumkan kemungkinan munculnya pasangan capres tunggal. Jikapun pilpres hanya diikuti satu pasangan, proses pemungutan suara tetap dilakukan, misalnya melawan kotak kosong dan kemenangan harus lebih dari 50 persen," terang Baidowi. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads