"Kan ada pikiran besarannya dinaikin, diturunin, dinolkan. Kita lihat argumentasi masing-masing seperti apa," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Namun, lanjut Yasonna, sejauh ini pemerintah akan tetap mempertahankan draf RUU Pemilu tentang pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah diserahkan ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kita sebagai pemerintah berharap pemilu ini melahirkan elite, rekrutmen yang lebih baik ke depannya, dan tidak menimbulkan kehebohan dalam kualitas demokrasinya lebih baik," tambahnya.
Dikatakan Yasonna, draf dari pemerintah yang telah diajukan ke DPR tersebut nantinya akan menggunakan aturan peralihan. Namun, untuk saat ini ambang batas yang digunakan masih mengacu pada yang sudah ditetapkan saat ini.
"Ya, tentu pakai aturan peralihan nantinya. Untuk sementara pakai dulu yang sekarang, nanti baru hasil pemilu akan datang dipakai untuk berikutnya," jelasnya.
Dikatakan Yasonna, banyak yang akan dibahas dengan DPR terkait dengan ambang batas tersebut. Dia menegaskan, ambang batas itu harus ada.
"Di mana pun tentu harusnya ada batasan-batasan. Ada ruang-ruang, kita kan mau sistem yang lebih sehat, yang lebih terukur," katanya. (jor/bag)