Kata Tersangka Penganiaya Taruna STIP: Sama-sama Anak Priok

Kata Tersangka Penganiaya Taruna STIP: Sama-sama Anak Priok

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 16:56 WIB
Kata Tersangka Penganiaya Taruna STIP: Sama-sama Anak Priok
Lima tersangka kasus penganiayaan di STIP (Nugroho Tri Laksono/detikcom)
Jakarta - Polisi menyebut Amirullah Adityas Putra (18) jatuh tak sadarkan diri setelah dianiaya seniornya, Willy Hasiholan. Sebelumnya, Amirullah dianiaya empat seniornya, termasuk Willy.

Namun, pada saat giliran Willy menganiaya Amirullah, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) itu jatuh pingsan.

"Seluruh korban digilir, dianiaya para seniornya. Pada saat jatuh, giliran korban Amirullah juga dipukul bagian dada, perut, dan ulu hati. Pada pukulan terakhir yang dilakukan oleh pelaku Willy, sambil memukul, pelaku berkata, 'Sama-sama Anak Priok', tiba-tiba korban ambruk ke dada pelaku Willy dan selanjutnya korban diangkat oleh para pelaku ke kasur yang tak jauh dari TKP," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah senior para korban yang awalnya memanggil enam korban itu, termasuk Amirullah, untuk tradisi serah-terima alat musik drumband.

"Para korban yaitu Ahmad Fajar, Ilham Wally, Bagus Budi Prayoga, Josua Simanjuntak, Benny Syahril, dan Amirullah," ujarnya.

Para korban itu dianiaya menggunakan tangan kosong. Pukulan yang dilakukan tersangka dilakukan bergantian ke arah perut, dada, dan ulu hati.

Atas kejadian itu, polisi menetapkan lima tersangka, yaitu Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto, Akbar Ramadhan, dan Jakario. Namun untuk Jakario, polisi menyebut dia tidak terlibat penganiayaan terhadap Amirullah, melainkan kepada korban lain bernama Ahmad Fajar.

"Peran pelaku berbeda-beda, nanti kami periksa tapi mengarah Pasal 170 KUHP ayat 3, kita juncto-kan dengan Pasal 351 KUHP ayat 3, di mana korban meninggal dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Awal.


(dhn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini