Putusan itu diketok saat mengadili judicial review Pasal 35 huruf c UU 16/2004 tentang Kejagung. Seponering adalah kewenangan jaksa untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut," demikian putus MK dalam sidang terbuka untuk umum yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan tersebut sangat rentan untuk diartikan sesuai dengan kepentingan dari Jaksa Agung," cetus MK.
Vonis itu diketok secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna. Judicial review itu diajukan oleh dua warga Bengkulu, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi. (asp/dha)










































