MK: Seponering Kejagung Harus Perhatikan Pertimbangan 2 Badan Terkait

MK: Seponering Kejagung Harus Perhatikan Pertimbangan 2 Badan Terkait

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 16:54 WIB
MK: Seponering Kejagung Harus Perhatikan Pertimbangan 2 Badan Terkait
Sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kewenangan seponering Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dibatasi. MK menyebut Kejagung harus memperhatikan pertimbangan dua badan negara di bidang terkait.

Putusan itu diketok saat mengadili judicial review Pasal 35 huruf c UU 16/2004 tentang Kejagung. Seponering adalah kewenangan jaksa untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut," demikian putus MK dalam sidang terbuka untuk umum yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan seponering yang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU 16/2004 tetap diperlukan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Hanya saja, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung mengingat kewenangan yang besar tersebut, maka perlu dilakukan pembatasan yang ketat atas keberlakuan pasal a quo supaya tidak melanggar atau bertentangan dengan hak-hak konstitusional maupun hak asasi manusia pada umumnya yang dijamin dalam UUD 1945.

"Kewenangan tersebut sangat rentan untuk diartikan sesuai dengan kepentingan dari Jaksa Agung," cetus MK.

Vonis itu diketok secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna. Judicial review itu diajukan oleh dua warga Bengkulu, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi. (asp/dha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini