Aset Pemkot Dijual Murah, Pejabat Makassar Disidang
Selasa, 12 Apr 2005 13:28 WIB
Makassar - Kasus penjualan gudang farmasi yang melibatkan Abdul Gaffar Muhiddin, mantan kepala bagian hukum Pemkot Makassar mulai digelar hari ini, Selasa (12/4/2005).Kasus penjualan gudang farmasi ini cukup heboh di Makassar lantaran melibatkan mantan walikota Makassar, Amiruddin Maula. Kendati demikian Amiruddin tidak ditahan, melainkan hanya Abdul Gaffar, yang diduga turut membantu Amiruddin Maula menjual murah aset pemkot tersebut.Gaffar hadir di persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Malik Karim. Majelis hakim diketuai oleh Putu Supadmi. Putu didampingi Titus Tandi dan Asli Ginting.Persidangan pertama ini berisi pembacaan dakwaan oleh penuntut hukum. Dalam dakwaannya, Gaffar didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Gaffar didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melanggar hukum atau menyelewengkan uang negara.Gudang farmasi adalah aset pemkot Makassar yang telah dijual kepada pihak swasta. Penjualan ini kontroversial lantaran dijual murah, jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan. Atas penjualan murah ini, dalam dakwaan, negara telah dirugikan sekitar Rp 762 juta.Rencananya, sidang lanjutan berupa pembacaan eksepsi terdakwa Abdul Gaffar akan dilanjutkan pada Selasa depan, 19 April nanti.Sementara itu, mantan walikota Makassar, Amiruddin Maula juga akan disidangkan Rabu besok (13/04/2005) dengan kasus yang sama.
(nrl/)











































