"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Santoso diyakini menerima seluruhnya SGD 28 ribu dari pengacara Raoul A Wiranatakusumah melalui Ahmad Yani. Uang itu disebutkan jaksa diberikan agar Santoso bersama-sama dengan hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya memenangkan perkara yang sedang ia tangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan dengan Raoul pada 17 Juni 2016, Santoso mengatakan akan memberikan SGD 25 ribu untuk Casmaya dan Partahi, sedangkan SGD 3 ribu sisanya untuk dia sendiri.
Putusan perkara dibacakan pada 30 Juni 2016. Gugatan PT MMS dinyatakan tak dapat diterima. Raoul tidak begitu puas karena awalnya dia ingin gugatan PT MMS ditolak. Akan tetapi, Raoul tetap memberikan uang SGD 28 ribu yang diminta Santoso pada hari yang sama.
"Terdakwa sekitar pukul 17.54 WIB bertempat di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, menerima amplop berisi uang sejumlah SGD 25 ribu dengan kode 'HK' untuk saksi Partahi Tulus Hutapea dan saksi Casmaya," ujar jaksa Takdir Suhan.
"Serta amplop bertuliskan 'SAN' yang berisi uang sejumlah SGD 3 ribu dari saksi Ahmad Yani," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Santoso dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus itu, Raoul dihukum 5 tahun penjara dan Ahmad Yani 3 tahun penjara. (rna/asp)










































