Curiga Ada Pegawai KPK Gadungan? Lapor ke Sini!

Curiga Ada Pegawai KPK Gadungan? Lapor ke Sini!

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 15:42 WIB
Curiga Ada Pegawai KPK Gadungan? Lapor ke Sini!
Ilustrasi KPK (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Polisi mengamankan pelaku penipuan bermodus mengaku sebagai pegawai KPK. Pimpinan KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada orang yang tiba-tiba mengaku sebagai pegawai KPK tanpa ada bukti yang jelas.

"Kejadian KPK gadungan banyak terjadi di Indonesia, bahkan sampai di Papua. Masyarakat jangan percaya jika ada yang mengaku sebagai pegawai KPK. Kalau ada yang mengaku, laporkan ke KPK dan pos polisi terdekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/1/2017).

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berpesan kepada masyarakat agar langsung mengadu ke KPK jika menemukan orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon di nomor 021-25578389 atau e-mail ke pengaduan@kpk.go.id. Dia juga meminta masyarakat, khususnya pegawai negeri, lebih berhati-hati terhadap keberadaan pegawai KPK palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya pegawai negeri dan penyelenggara negara agar berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Jika terdapat permintaan uang, silakan langsung melaporkan pada aparat hukum setempat," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor Kota menangkap Jamaludin Candra (44), yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan mengaku sebagai anggota KPK. Sejumlah barang bukti disita polisi, antara lain airsoft gun, senjata tajam, dan aneka atribut bertulisan 'KPK' saat penangkapan di rumahnya, Kampung Pabaruan Cilendek Timur, RT 03 RW 08, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (10/1) kemarin.

Polisi menangkap pria tersebut setelah mendapat laporan dari beberapa warga dan lembaga KPK soal adanya orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK. Ulah Jamaludin meresahkan masyarakat setempat.

"Modus operandinya yakni dia mengaku sebagai anggota KPK dan menunjukkan senjata jenis air gun kepada petugas bengkel di dekat rumahnya agar mendapatkan kompensasi pembayaran di bengkel tersebut. Selain itu, mengaku anggota KPK kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Yusri Yunus.

Jamaludin disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Polisi masih menyelidiki perkara tersebut.



(HSF/dhn)


Berita Terkait