"Kita tahu, asas matrilineal yang garis keturunan ibu, sedangkan asas patrilineal melalui garis keturunan ayah. Namun itu tidak bisa digunakan sebagai proses suksesi, karena dalam hal ini Sri Sultan menganut asas parental di mana kesamaan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sama," tutur KPH Yudhodiningrat di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
KPH Yudhodiningrat menjelaskan dalam aturan tertulis sesuai tatanan pranata atau panduan pelaksanaan kasultanan keraton, merujuk pada calon penerima waris takhta yang berasal dari permaisuri. Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang digugat adalah Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY yang berbunyi:
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Dinilai KPH Yudhodiningrat tidak seharusnya dipermasalahkan jika mengacu UUD 1945.
"Mestinya kata istri diberi garis miring 'atau' dengan suami, biar fair sesuai UUD," ucapnya singkat usai sidang.
Turut hadir dalam persidangan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Selain itu, sebelas aktivis yang menggugat syarat calon Gubernur Yogyakarta yang menyiratkan harus laki-laki juga turut datang. (adf/asp)










































