KSAL: TNI AL Tak Ikut Campur Penanganan Kasus Suap Bakamla

KSAL: TNI AL Tak Ikut Campur Penanganan Kasus Suap Bakamla

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 15:09 WIB
Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi ditahan penyidik KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Perwira tinggi TNI AL yang bertugas di Bakamla, Laksma Bambang Udoyo, ditahan Polisi Militer karena terlibat dalam kasus suap. KSAL Laksamana Ade Supandi menegaskan TNI AL tak mau terlibat dalam penanganan kasus hukumnya.

"Pada dasarnya, itu kan melakukan bukan di dalam AL, di luar. Kita memang pembinaan prajurit itu akan kembali ke induknya, tapi kan perbuatannya di sana (Bakamla)," ungkap Ade di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2017).

Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Ia, yang menjabat Direktur Data dan Informasi Bakamla, merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. Laksma Bambang diduga ikut menerima suap.

"Saat proses yang terjadi di Bakamla, AL tidak ikut campur. Karena itu terjadi di instansi lain," tegas Ade.

Namun KSAL memastikan, jika Laksma Bambang terbukti bersalah, itu akan mempengaruhi kariernya di TNI. Puspom TNI sudah menggeledah kediaman Laksma Bambang dan menemukan uang SGD 80 ribu serta USD 15 ribu, yang diduga merupakan uang suap.

"Itu akan mempengaruhi proses yang bersangkutan. Apabila keputusan hukum sudah ada, itu akan mempengaruhi pada karier," tegas KSAL.

Seperti diketahui, uang suap senilai Rp 220 miliar tersebut diberikan oleh PT Melati Technofo Indonesia (MTI) agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek. Kasus Laksma Bambang disidik oleh Puspom TNI.

Sementara itu, empat tersangka lain disidik oleh KPK. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawai perusahaan MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap. (ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads