"Pada dasarnya, itu kan melakukan bukan di dalam AL, di luar. Kita memang pembinaan prajurit itu akan kembali ke induknya, tapi kan perbuatannya di sana (Bakamla)," ungkap Ade di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2017).
Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Ia, yang menjabat Direktur Data dan Informasi Bakamla, merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat proses yang terjadi di Bakamla, AL tidak ikut campur. Karena itu terjadi di instansi lain," tegas Ade.
Namun KSAL memastikan, jika Laksma Bambang terbukti bersalah, itu akan mempengaruhi kariernya di TNI. Puspom TNI sudah menggeledah kediaman Laksma Bambang dan menemukan uang SGD 80 ribu serta USD 15 ribu, yang diduga merupakan uang suap.
"Itu akan mempengaruhi proses yang bersangkutan. Apabila keputusan hukum sudah ada, itu akan mempengaruhi pada karier," tegas KSAL.
Seperti diketahui, uang suap senilai Rp 220 miliar tersebut diberikan oleh PT Melati Technofo Indonesia (MTI) agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek. Kasus Laksma Bambang disidik oleh Puspom TNI.
Sementara itu, empat tersangka lain disidik oleh KPK. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawai perusahaan MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap. (ear/rvk)