Penyelesaian Kasus Newmont Harus Melalui Peradilan Umum

Penyelesaian Kasus Newmont Harus Melalui Peradilan Umum

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2005 13:01 WIB
Jakarta - Kuasa hukum pemerintah Bambang Widjojanto mengatakan penyelesaian kasus PT Newmont Minahasa Raya (NMR) harus melalui peradilan umum. PT NMR dinilai telah merugikan kesehatan masyarakat dan mencemari Teluk Buyat. Hal ini disampaikan Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum pemerintah sebelum sidang pertama gugatan perdata pemerintah terhadap PT NMR di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (12/4/2005). Dikatakan Bambang, PT NMR telah melanggar hukum publik yang berlaku di Indonesia. "Ini bukan sekadar masalah kelalaian kontrak karya saja. Jadi penyelesaian ini harus melalui proses peradilan umum, bukan melalui arbitrase seperti yang terdapat dalam kontrak karya," ujarnya. Salah seorang kuasa hukum PT NMR Palmer Situmorang tidak ingin menanggapi pernyataan Bambang sebelum persidangan dimulai. Ia hanya memberikan salinan kontrak karya antara pemerintah RI dengan NMR yang dibuat tanggal 2 Desember 1986 kepada wartawan. Dalam pasal 20 dan 21 kontrak karya itu mengatur kelalaian dan penyelesaian sengketa. Kontrak karya itu juga menjelaskan jika salah satu pihak, baik pemerintah RI maupun PT NMR melakukan kelalaian, semua sengketa diselesaikan melalui lembaga arbitrase. Menanggapi salinan kontrak karya itu, Bambang mengatakan jika mengikuti keinginan PT NMR untuk menyelesaikan persoalan melalui arbitrase, pemerintah dinilai melanggar UU. PT NMR telah melakukan kelalaian yang berakibat pada pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat. (rif/)


Berita Terkait