Salah satu pelaku, Ario Wibisono (23), warga Kedungbatu Selatan 2, Semarang, mengaku dikendalikan oleh narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pekalongan berinisial A.
"Saya terima telepon terus disuruh ambil barang di tempat sampah di pasar BK, sudah dibungkus plastik hijau. Saya pecah-pecah terus saya taruh di alamat yang ditentukan," kata Ario saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uangnya ditransfer, tapi saya pakai rekening teman saya," tandasnya.
Residivis kasus pengeroyokan itu mengenal A karena pernah satu sel ketika di Lapas Kedungpane Semarang. Kemudian, ketika A menghubungi dan meminta tolong, Ario tidak menolak.
"Dia minta tolong katanya temennya ketangkep. Ini saya baru 3 hari," ujarnya.
Pada Sabtu (7/1) lalu, ia dibekuk di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 23 gram sabu, 98 butir ekstasi, timbangan digital, dan 1 tube bukti tes urine.
"Dalam kurun waktu 5 hari, menangkap 5 pengedar narkoba. Ada yang diamankan di rumah. Ada yang sedang makan di warung sate, ada yang ada di ATM dan ada di warnet," kata Kapolrestabes Semarang Kombes (Pol) Abiyoso Seno Aji.
Selain Ario, pelaku yang ditangkap adalah Denny alias Gendut (25), warga Semarang Barat. Ia ditangkap di rumah kos di Jalan Rambutan, Lamper, Semarang, pada 4 Januari 2017. Kemudian Chandra (36), warga Semarang Tengah, yang ditangkap di ruang ATM di Gang Tengah, 6 Januari lalu.
Kemudian Trikora (32), warga Semarang Utara, yang ditangkap di sebuah warnet di Jalan Sadewa Pindrikan Kidul, Semarang Tengah, pada 8 Januari lalu, dan Eko S alias Kodok (39), warga Tembalang, yang ditangkap pada 9 Januari di warung sate, Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan.
"Mereka ini kategori pengedar," ucap Abiyoso.
Modus pengiriman melalui alamat yang ditentukan, menurut Abiyoso, semakin berkembang. Jika biasanya di bawah pohon, gapura, tempat sampah, atau tempat lainnya yang ada di luar ruangan, kini menyasar warnet untuk tempat transaksi, seperti yang dilakukan tersangka Trikora.
"Ketika ditangkap di warnet, dia sambil chating, dan ternyata di bawah keyboard ada barang. Biasanya di suatu titik gapura atau pohon, ini di bawah keyboard," pungkasnya.
Kini kelima tersangka tersebut ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan total ada 26,5 gram sabu, 98 butir ekstasi, 3 timbangan, 7 handphone, 2 buah pipet, 1 bong, dan uang Rp 940 ribu," kata Kasat Narkoba AKBP Sidik Hanafi. (alg/rvk)











































