"Salah satu pelaku meminta (juniornya) untuk berkumpul di TKP (tempat kejadian perkara) gedung Dormitory 4 kamar M205 lantai 2 untuk memanggil para junior. Yang datang berenam, termasuk korban," kata Awal kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
Di lokasi itu, ada 5 pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap 6 korban, termasuk Amirullah. Namun, menurut Awal, salah seorang pelaku tidak menganiaya Amirullah, melainkan menganiaya korban lain atas nama Ahmad Fajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penganiayaan itu, Amirullah tidak sadarkan diri. Saat itu, para pelaku memberikan minyak angin kepada Amirullah, tetapi dia tidak bergerak dan tak kunjung siuman.
"Setelah mengetahui korban tak sadarkan diri, para pelaku memberi minyak angin, balsem, mereka mencoba memberi perawatan kepada korban, namun tidak bergerak dan tidak siuman, dan melapor ke taruna tingkat IV atau seniornya dan menceritakan peristiwa ini," ucapnya.
"Setelah itu, sekitar pukul 00.15 WIB, tim dokter STIP memberikan pemeriksaan terhadap korban, sekitar pukul 01.45 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh pihak STIP," sambung Awal. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini