Datang di Sidang, GKR Hemas Beri Dukungan Moral ke Irman Gusman

Sidang Suap Irman Gusman

Datang di Sidang, GKR Hemas Beri Dukungan Moral ke Irman Gusman

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 14:01 WIB
Datang di Sidang, GKR Hemas Beri Dukungan Moral ke Irman Gusman
GKR Hemas, paling kiri (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas hadir di persidangan kasus dugaan suap Irman Gusman. Kehadiran Hemas untuk memberi dukungan moral kepada mantan Ketua DPD itu.

"Ya harusnya dukungan moral pasti ya, karena kita tahu mereka juga selalu dalam keadaan yang susah ya. Kita kan nggak berteman dalam waktu senang aja, dalam waktu susah juga kami berteman," kata GKR Hemas saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

GKR Hemas tampak duduk di barisan paling depan pengunjung saat menyaksikan sidang Irman. Sidang Irman kali ini menghadirkan saksi Jasarmen Purba, anggota DPD dari Kepulauan Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GKR Hemas mengatakan sudah lama ingin datang ke persidangan Irman, tapi baru ada kesempatan pada sidang kali ini.

"Saya kebetulan setiap sidang ingin menyaksikan sidang-sidang Pak Irman, karena Pak Irman ini juga ketua kami. Hubungan kami dengan tiga pimpinan ini juga sangat erat. Jadi kami punya keinginan menghadiri sidang. Baru kali ini kebetulan, sidang-sidang lalu belum ada kesempatan," tutur GKR Hemas.

Ditanya mengenai kasus yang menjerat Irman, GKR Hemas berpendapat Irman belum sempat melaporkan Rp 100 juta yang diterima dan keburu ditangkap KPK. Ia pun berharap hakim dapat meninjau kembali apa yang didakwakan kepada Irman.

"Tentunya kalau tugas anggota DPD memang harus melaporkan gratifikasi. Tapi kan itu kan butuh waktu, dan saat itu belum sempat dilakukan, tapi sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy terkait pengurusan pembelian gula impor di Perum Bulog. Xaveriandy dan Memi telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads