"Ya harusnya dukungan moral pasti ya, karena kita tahu mereka juga selalu dalam keadaan yang susah ya. Kita kan nggak berteman dalam waktu senang aja, dalam waktu susah juga kami berteman," kata GKR Hemas saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
GKR Hemas tampak duduk di barisan paling depan pengunjung saat menyaksikan sidang Irman. Sidang Irman kali ini menghadirkan saksi Jasarmen Purba, anggota DPD dari Kepulauan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kebetulan setiap sidang ingin menyaksikan sidang-sidang Pak Irman, karena Pak Irman ini juga ketua kami. Hubungan kami dengan tiga pimpinan ini juga sangat erat. Jadi kami punya keinginan menghadiri sidang. Baru kali ini kebetulan, sidang-sidang lalu belum ada kesempatan," tutur GKR Hemas.
Ditanya mengenai kasus yang menjerat Irman, GKR Hemas berpendapat Irman belum sempat melaporkan Rp 100 juta yang diterima dan keburu ditangkap KPK. Ia pun berharap hakim dapat meninjau kembali apa yang didakwakan kepada Irman.
"Tentunya kalau tugas anggota DPD memang harus melaporkan gratifikasi. Tapi kan itu kan butuh waktu, dan saat itu belum sempat dilakukan, tapi sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy terkait pengurusan pembelian gula impor di Perum Bulog. Xaveriandy dan Memi telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (rna/dhn)











































