Tersangka Sweeping Social Kitchen Tolak Adegan Rekonstruksi

Tersangka Sweeping Social Kitchen Tolak Adegan Rekonstruksi

Muchus Budi R. - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 13:49 WIB
Tersangka Sweeping Social Kitchen Tolak Adegan Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di Restoran Social Kitchen, Solo, Rabu (11/1/2017). (Muchus Budi Rahayu/detikcom)
Solo - Rekonstruksi kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen, Solo, berlangsung selama 2 jam. Rekonstruksi melibatkan 11 orang tersangka yang terlibat dalam sweeping tersebut.

"Ada 11 orang yang ikut rekonstruksi dengan peran masing-masing. Rekonstruksi di sini meliputi dari titik awal kumpul, datang ke lokasi, hingga eksekusi. Ada 57 adegan yang diperankan," ujar Kapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kombes Ahmad Luthfi, Rabu (11/1/2017).

Rekonstruksi yang dimulai pada pukul 10.30 WIB itu, menurut Luthfi, merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, tim dari Polda Jateng melakukan rekonstruksi dengan melibatkan para tersangka dengan materi perencanaan aksi yang dilakukan di sebuah masjid. Lokasi rekonstruksi dilakukan di masjid Polda Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi menjelaskan ada beberapa adegan yang ditolak oleh tersangka saat rekonstruksi di Social Kitchen. Mereka menolak karena merasa tidak melakukan seperti yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Namun tidak disebutkan identitas tersangka yang menolak rekonstruksi.

"Ya, semula ada yang menolak, mengaku tidak melakukan apa yang di dalam adegan itu. Tapi, setelah diklarifikasi dengan yang lain, akhirnya ya memang dia melakukan itu," kata Luthfi.

Luthfi juga menegaskan polisi akan terus memburu para pelaku perusakan restoran dan penganiayaan pengunjung serta perampasan barang yang hingga sekarang masih bebas.

Rekonstruksi diikuti para tersangka yang ditangkap polisi, yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, dan Suparwoto alias Salman Alfarizi.

Tersangka lainnya adalah Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksit, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alias Eko Luis, dan Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam. (mbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads