"Apakah pernah terima 'oleh-oleh'?" tanya hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
"Justru kita yang sering memberi, Pak. Seperti nginap di rumah dan sebagainya. Kalau beri-memberi itu ya saling memberilah, Pak," jawab Jasarmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Soal Uang Rp 100 Juta di Bungkusan, Irman Gusman: Itu Oleh-oleh)
Jasarmen menambahkan, sebelum Irman Gusman terkena operasi tangkap tangan atas dugaan suap pada 17 September 2016, memang tengah terjadi kelangkaan gula di beberapa tempat, termasuk di Sumatera Barat.
"Bukan hanya Sumbar. Sebetulnya beberapa tempat terjadi kelangkaan. Makanya DPD akan membuat Pansus Gula, gitu, Pak," imbuhnya.
Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy terkait pengurusan pembelian gula impor di Perum Bulog. Xaveriandy dan Memi telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (rna/dhn)











































