"Bagus juga tuh. UUD kan capres-capres diusulkan partai politik. Saya kira bagus, undang-undang dasar kan," ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Namun Zulkifli melihat perkembangan lebih lanjut. "Tapi kita lihat nantilah perkembangannya ya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mengatakan wacana tersebut sudah dimasukkan ke daftar inventaris masalah (DIM).
"Kalau parliamentary threshold, PAN berharap semua yang ikut pemilu diikutsertakan dalam penghitungan jumlah kursi, jadi nggak ada kursi yang dihilangkan karena mereka sudah dipilih oleh rakyat," kata Yandri.
Pada November lalu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyebut ketentuan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ataupun ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) seharusnya dihapus dari UU Pemilu.
Riza beralasan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) digelar serentak pada 2019. "Karena pileg nanti serentak dengan pilpres seiring kesempatan partai politik mengusung calon idealnya memang parliamentary threshold dan presidential threshold tidak perlu ada lagi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (3/11/2016) lalu. (dkp/erd)