"Menelepon Kepala Bulog, tidak bertentangan dengan kewajibannya sebagai seorang anggota Dewan, betul?" tanya salah satu kuasa hukum Irman Gusman dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
"Betul," jawab Jasarmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh begini, alat kelengkapan yang Komite ada 4. Jadi Bulog itu masuk dalam bagian Kemendag, masuk Komite II. Kalau secara struktural, hubungan kesinambungan itu bukan di bawah, tidak ada. Yang ada hubungan kerja," ujar Jasarmen.
Jasarmen menyatakan anggota DPD memiliki kewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, justru akan menjadi pelanggaran jika aspirasi tersebut tak diteruskan.
"Kewajibannya itu dilanggar dengan catatan tidak memberikan atau memperjuangkan rakyat yang diwakilinya. Itu jelas dilanggar kalau tidak disampaikan. Kewajiban untuk itu wajib disampaikan," tutur Jasarmen.
"Seandainya itu katakanlah dilarang, saya untuk yang akan datang akan hati-hati tidak berani untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat. Sepanjang kewajiban saya, saya jalankan dengan ikhlas dan tulus saya kira tidak ada masalah," jelasnya.
Irman Gusman terungkap pernah menelepon Dirut Bulog Djarot pada 22 Juli 2016 untuk menyampaikan keinginan rekannya, Memi dan Xaveriandy, mendapatkan kuota pembelian gula impor di Bulog. Djarot selanjutnya menindaklanjuti hal tersebut hingga akhirnya Xaveriandy dan Memi mendapat kuota 1.000 ton.
Irman kemudian menjadi terdakwa atas dugaan suap Rp 100 juta, yang diterima dari Memi dan suaminya, Xaveriandy. Diduga, uang tersebut merupakan uang terima kasih atas upaya Irman membantu Memi dan Xaveriandy memperoleh kuota pembelian gula. (rna/dhn)











































