Untuk itu, Sri pun hari ini diperiksa penyidik KPK. Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Suramlan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memeriksa Andi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatan Andi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Klaten, sebagai pengepul uang suap promosi jabatan di Pemkab Klaten.
"Kami juga periksa saksi yang jadi perantara yang mengumpulkan pemberian tersebut atau disebut pengepul tadi. Tim masih bekerja banyak untuk menyisir informasi yang ada," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
KPK juga telah menyita uang Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari rumah dinas Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil dari kasus dugaan suap promosi jabatan tersebut ditemukan di dalam lemari dari dua kamar.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen, menemukan juga sejumlah uang di lemari dalam kamar yang diduga adalah kamar anak Bupati dan di lemari yang diduga adalah kamarnya Bupati. Uang yang ditemukan sekitar Rp 3 miliar dan 200 juta," kata Febri, Rabu (4/1).
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada Minggu (1/1/2017). KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait dengan kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan kepada Sri Hartini.
"Di hari pertama Minggu (1/1) tiga lokasi, yaitu rumah dinas Bupati. Jadi di rumah dinas Bupati di kamar yang diduga kamar anak Bupati ditemukan Rp 3 miliar. Di lemari Bupati sekitar Rp 200 juta. Jadi itu di rumah dinas yang dilakukan pada hari pertama. Kemudian ada rumah pribadi dan rumah saksi juga. Hari kedua ada tiga kantor yang digeledah, mulai kantor Bupati, kantor BKD, dan kantor Inspektorat," jelasnya. (HSF/dhn)










































