Sudah Periksa 250 Saksi, KPK Ingin Cek Rangkaian Korupsi e-KTP

Sudah Periksa 250 Saksi, KPK Ingin Cek Rangkaian Korupsi e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 11:19 WIB
Sudah Periksa 250 Saksi, KPK Ingin Cek Rangkaian Korupsi e-KTP
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Sampai sejauh ini, penyidik KPK telah memeriksa 250 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kasus ini merupakan 'peninggalan' dari KPK era sebelumnya yang belum juga tuntas.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa itu bertujuan mengonfirmasi rangkaian peristiwa korupsi tersebut. Namun, sampai saat ini, penyidik KPK baru menetapkan 2 tersangka.

"Tim sudah memiliki rangkaian peristiwa tersebut. Kronologi dari aspek waktu terkait dengan perbuatan atau peristiwa-peristiwa yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun. Oleh karenanya, banyak saksi yang diperiksa terkait kasus e-KTP, lebih dari 250 orang," ucap Febri, Rabu (11/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangkaian peristiwa yang dimaksud Febri mulai dari pembahasan anggaran hingga tahap akhir proyek itu. Tiap saksi yang diperiksa akan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya serta barang bukti yang telah dikantongi tim penyidik KPK.

"Saksi diperiksa sesuai kapasitas masing-masing sesuai dengan pengetahuan para saksi," ujar Febri.

Pada Selasa kemarin, penyidik KPK memanggil Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin. Namun nama terakhir, yaitu Nazaruddin, berhalangan hadir karena sakit.

Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu dan penyidik KPK mencecarnya tentang sejumlah pertemuan terkait dengan kasus itu. Keterangan Novanto bahkan dikonfrontir dengan keterangan saksi lain yang namanya dirahasiakan KPK.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (HSF/dhn)


Berita Terkait