Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa itu bertujuan mengonfirmasi rangkaian peristiwa korupsi tersebut. Namun, sampai saat ini, penyidik KPK baru menetapkan 2 tersangka.
"Tim sudah memiliki rangkaian peristiwa tersebut. Kronologi dari aspek waktu terkait dengan perbuatan atau peristiwa-peristiwa yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun. Oleh karenanya, banyak saksi yang diperiksa terkait kasus e-KTP, lebih dari 250 orang," ucap Febri, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi diperiksa sesuai kapasitas masing-masing sesuai dengan pengetahuan para saksi," ujar Febri.
Pada Selasa kemarin, penyidik KPK memanggil Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin. Namun nama terakhir, yaitu Nazaruddin, berhalangan hadir karena sakit.
Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu dan penyidik KPK mencecarnya tentang sejumlah pertemuan terkait dengan kasus itu. Keterangan Novanto bahkan dikonfrontir dengan keterangan saksi lain yang namanya dirahasiakan KPK.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (HSF/dhn)











































