Dalam Perma No 1/2016, semua sidang tilang diproses tanpa persidangan. Berkas yang masuk dari kepolisian langsung dilempar ke kejaksaan dengan mengumumkan denda tilang. Mau tidak mau, tertilang harus mengakui dirinya bersalah.
"Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar," bunyi pasal 7 ayat 1, sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga," demikian bunyi pasal 7 ayat 4.
Nah, bagaimana apabila tertilang merasa tidak melanggar lampu merah tapi tetap ditilang dan didenda? Siap-siap saja tetap ditilang, meski Anda tidak bersalah, karena tidak ada lagi upaya hukum.
Perma No 1/2016 itu telah dipraktikkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Jumat (6/1) lalu. Sebagian mengaku senang atas sistem itu, tetapi sebagian lain masih bingung karena minimnya sosialisasi.
"Ini adalah dasar kita menyelesaikan perkara lalu lintas dalam Peraturan MA Nomor 12 Tahun 2016, yang mulai berlaku 19 Desember 2016. Sistemnya bagaimana? Yang pertama, sidang dibuka jam 08.00 WIB, tetapi di sana pelanggar tidak perlu hadir. Jam 08.00 WIB waktu yang sama diumumkan di papan pengumuman dan di website PN Jakbar," ujar Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini