Informasi tersebut pun sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul.
"Benar dihentikan di Singapura, setelah dilakukan pemeriksaan, diserahkan ke pihak pemerintah Indonesia," ungkap Martinus di kantornya, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setiba mereka di Singapura, pihak imigrasi setempat memberi status 'not to land' dan segera mengembalikan kedelapan WNI itu ke pihak pemerintah Indonesia. Pemberian status tersebut dilakukan karena ditemukan tiga gambar yang mengesankan ajaran dari ISIS.
Berikut ini nama-nama kedelapan WNI yang dideportasi:
1. Farhan Hidayat
2. Anif Sadiki Alman
3. Amril Kis
4. Syukri Alhamda
5. Ilvan Oktarozi
6. Muhammad Hijrah
7. Rindce Elfi Hendra (Passpor Saudi Arabia)
8. Hendi Ardiansyah Putra
Namun, setelah pemeriksaan di Singapura, 8 WNI tersebut mengamalkan ajaran ahli Sunni Wal Al Jammah serta tidak mendukung perjuangan ISIS, yang diketuai oleh Abu Bakar Al Baghdadi.
Mereka dibebaskan dengan syarat harus kembali ke Indonesia.
"Melalui Kemenlu, kemudian kerja sama dengan Polri, mereka dibawa ke Batam, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Densus 88 antiteror," pungkas Martinus. (rvk/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini