Jalan Anggota DPRD Katingan demi Makzulkan Bupati Yantenglie

Jalan Anggota DPRD Katingan demi Makzulkan Bupati Yantenglie

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 11 Jan 2017 09:12 WIB
Jalan Anggota DPRD Katingan demi Makzulkan Bupati Yantenglie
Kemesraan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan istri, Endang Susilawatie (Facebook/Endang Susilawatie)
Jakarta - Anggota DPRD Katingan sepakat melakukan pemakzulan terhadap Bupati Ahmad Yantenglie atas kasus perzinaan. Sejumlah langkah mereka persiapkan.

Pemakzulan tersebut akibat perbuatan tercela yang dilakukan Yantenglie. Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD sepakat melakukan pemakzulan.

Suara sepakat tersebut bukannya tanpa halangan. Pihak DPRD perlu memelajari sejumlah kasus serupa dari pemimpin daerah lainnya. Cara yang dilakukan mereka pun beragam. Mulai rencana sowan ke DPRD Garut, konsultasi ke Mahkamah Agung, hingga Menteri Dalam Negeri.

Karyadie menyampaikan hal itu perlu dilakukan agar prosedur dalam melakukan pemakzulan terhadap Yantenglie tidak keliru.

Bagaimana usaha DPRD Katingan untuk memakzulkan bupati mereka? Berikut ini ulasannya.

'Studi Banding' ke Garut untuk Belajar dari Kasus Aceng Fikri

Foto: Dok. Istimewa
Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan pihaknya akan berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berkonsultasi soal pemakzulan. Maklum saja, Kabupaten Garut pernah melakukan hal serupa saat Aceng Fikri menjadi bupati.

"Kan kita tahu, ada yang pernah melakukan pemakzulan bupatinya di Garut. Nah, itu seperti apa prosesnya? Karena itu tidak diatur dalam UU 23 Tahun 2014. Jadi kita ingin tahu," kata Karyadie.

Kabupaten Garut pun menyambut keinginan para anggota DPRD yang akan berkunjung. Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut Totong mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak DPRD Katingan yang akan berkonsultasi kepada pihaknya.

Sejumlah bahan dan dokumen terkait dengan pemakzulan mantan Bupati Garut Aceng Fikri tengah dipersiapkan.

"Sudah berkomunikasi dengan pihak DPRD Katingan. Tapi belum tahu mereka jadinya kapan ke sini (DPRD Garut)," kata Totong saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1).

"Saya lagi ngumpulin dokumen-dokumen waktu kasusnya kemarin. Kami persiapkan bahannya. Tadi ada kabar-kabar supaya nanti pas datang ke sini sudah lengkap dan beres," sambungnya.

Dokumen dan berkas yang dimaksud oleh Totong terkait dengan tahapan audiensi dan pengajuan ke Kemendagri untuk pemakzulan.

"Yang disiapkan mulai dari audiensi, tahapan kita waktu pengajuan dan beberapa tahapan ke Kemendagri. Melihat katanya Pak Aceng Fikri hampir mirip kasus pemakzulannya," ujar Totong.

Konsultasi ke MA dan Kemendagri demi Makzulkan Yantenglie

Foto: Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (Humas Kab Katingan/Istimewa)
Untuk memakzulkan Bupati Yantenglie, anggota DPRD Katingan akan melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri.

"Sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Katingan sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kami akan ke Mendagri dan MA di Jakarta," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1).

Karyadie juga mengatakan aturan soal pemakzulan yang berkaitan dengan perbuatan tercela belum tertuang jelas dalam UU. "Ada poin perilaku tercela di UU 23 Tahun 2014. Kalau kita melihat hukuman yang oleh Polda menyangkut perzinaan hanya ancaman hukuman 9 bulan, dan masalah itu kita serahkan ke ranah hukum. Namun ada di UU 23 Tahun 2014 yang mengganti UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan. Ini yang mau kita konsultasikan ke Mendagri," jelas Karyadie.

Saat ditanya ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ia mengatakan Kemendagri menggunakan asas menunggu putusan hukum tetap.

"Belum, belum, kami tunggu. Selama belum ada, kami tetap menggunakan asas hukum menunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo, Selasa (10/1).

Rencana Anggota DPRD ke Garut yang Tak Direstui Gubernur Kalteng

Foto: Dikhy Sasra
Rencana 'studi banding' anggota DPRD Katingan ke Garut tidak mendapat restu dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Ia mengatakan hal itu hanya membuang waktu dan uang.

"Harapan saya selaku gubernur, mereka tidak usah berkunjunglah membuang waktu saja. Saya imbau kalau ini menyangkut moral, ya tunggu proses hukum yang berlaku dan keinginan masyarakat Katingan sendiri melalui DPRD-nya," kata Sugianto ketika dihubungi detikcom, Selasa (10/1).

Sugianto menuturkan, untuk menindaklanjuti kasus ini, tidak perlu dengan berkunjung ke Garut. Untuk tindakan asusila, dikatakan Sugianto, sudah ada aturan yang mengatur dengan jelas.

"Saya minta anggota DPRD-nya nggak usah ke Garut segala, ngapain mereka ke sana, aneh-aneh saja. Orang sudah jelas kalau pejabat yang melakukan asusila itu ada pasal-pasalnya, sudah ada aturannya, ini kan tinggal menunggu tindak tegas saja," ujarnya.
Halaman 2 dari 4
(nkn/nkn)


Berita Terkait