"Sudah ada lembaga survei yang mendaftar untuk quick count. Ada 19 lembaga. Jadi untuk melakukan quick count harus mendaftar (ke KPU DKI)," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2017).
Lembaga survei yang mendaftar untuk quick count per 6 Januari 2017 yang tertera dalam website resmi KPU DKI Jakarta adalah Lingkaran Survei Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI), PT Cyrus Nusantara, PT Indikator Politik Indonesia, Populi Center, PT Kompas Media Nusantara, Indonesian Consultant Mandiri (Charta Politika Indonesia), dan Saiful Mujani Research & Consulting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir adalah PT Kio 95/ Kelompok Diskusi dan Kajian Publik Indonesia (Kedai Kopi), Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dan Yayasan Media Survei nasional.
Sumarno menjelaskan lembaga yang ingin melakukan penghitungan cepat hanya perlu melengkapi sejumlah berkas. Berkas yang dimaksud adalah akta pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, sumber dana, metodologi sampling, dan tempat pelaksanaan penghitungan cepat.
"Ada formulir dan berkas yang perlu dilengkapkan ketika lembaga survei mendaftar," katanya.
(fdu/nkn)











































