"Sudah ada lembaga survei yang mendaftar untuk quick count. Ada 19 lembaga. Jadi untuk melakukan quick count harus mendaftar (ke KPU DKI)," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2017).
Sumarno menjelaskan lembaga yang ingin melakukan hitung cepat hanya perlu mendaftar ke KPU DKI dengan mengisi formulir dan melengkapi sejumlah berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas yang dimaksud adalah akta pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, sumber dana, metodologi sampling, serta tempat pelaksanaan hitung cepat.
Dalam tahapan Pilgub DKI, pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari 2017 dan rekapitulasi suara pada 16-27 Februari 2017. (nkn/nkn)











































