Untuk pelayanan lalu lintas, tersedia e-tilang, yang diluncurkan beberapa waktu lalu. Dengan begitu, warga Kota Sukabumi bisa memproses tilang melalui layar ponselnya.
"Nama E-Moci sebenarnya terinspirasi dengan penganan khas Kota Sukabumi, yaitu kue moci, makanya kita namai seperti itu ada khasnya. Dalam aplikasi ini, semua layanan kepolisian bisa dengan mudah diakses hanya melalui layar ponsel," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada detikcom, Selasa (10/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini commander wish pimpinan kami jika polisi saat ini harus profesional modern dan tepercaya. Memudahkan publik agar dekat dengan layanan kepolisian melalui aplikasi seperti ini," lanjutnya.
Aplikasi E-Moci Foto: Dok. Polresta Sukabumi |
Dalam aplikasi itu juga dilengkapi identitas dan foto pelaku kejahatan yang masuk DPO serta berlaku secara nasional. Tak hanya itu, Rustam menyebut aplikasi ini akan terpantau selama 24 jam bagi warga yang membutuhkan layanan kepolisian.
"Setiap ada laporan, baik itu pengaduan atau layanan informasi lainnya terkait kepolisian di wilayah hukum kami, akan dipantau oleh petugas atau operator yang bersiaga di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Dengan begitu, masyarakat juga akan merasa lebih dekat dengan polisi, layanan kepolisian hanya sejangkauan jari," tandasnya. (nkn/nkn)











































Aplikasi E-Moci Foto: Dok. Polresta Sukabumi