Warga negara (WN) China itu masing-masing dua lelaki, Shui Kai (54) dan Dong Jie Sun (36), serta dua perempuan, Meihua Liu (35) dan Hongmei Zhang (52). TKA asal China ini siang tadi berangkat dari Cirebon ke Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan lima petugas Imigrasi Cirebon.
"Berdasarkan fakta yang ada terhadap empat WN Tiongkok tersebut, pihak Kantor Imigrasi Cirebon mengeluarkan keputusan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya disertai dengan pengajuan penangkalan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mengamankan dua perempuan itu di rumah kontrakan, Blok Masjid. Sedangkan dua lelaki itu diamankan petugas di lokasi kerja atau pabrik pembakaran batu kapur di Desa Palimanan Barat," kata Yusri.
Yusri menjelaskan mereka sempat tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi berupa paspor dan visa dengan alasan masih proses perpanjangan di Jakarta. Lalu besoknya mereka bisa menunjukkan dokumen.
Ternyata, lanjut Yusri, empat WN China tersebut sudah beberapa kali masuk ke Indonesia. Berdasarkan penyelidikan, mereka terakhir kali masuk ke Indonesia pada 29 Agustus 2016.
"Mereka menggunakan visa kunjungan. Keempatnya sudah lebih dari empat bulan bekerja di pabrik tersebut. Kegiatan WN China ini tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Yusri.
Empat TKA China tersebut jelas-jelas melakukan pelanggaran. Tindakan tegas diterapkan Imigrasi Cirebon kepada mereka.
"Pihak Imigrasi Cirebon mengambil tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian empat WN China tersebut," kata Yusri. (bbn/nkn)










































