"Posisi saksi pada saat itu Kakanwil ya, diperiksa pertama terkait dengan kewenangannya, apa yang dilakukan terkait kewenangan tersebut dan apakah dalam kewenangan tersebut, menjalankan kewenangan tersebut, ada irisan dengan perkara yang ditangani khususnya pajak EKP, itu yang kita pilah lebih jauh. Tentu saja dengan posisi saksi saat itu, keterangan saksi sangat dibutuhkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Pemeriksaan saksi-saksi itu tengah dikebut karena KPK terganjal batas waktu penahanan. Untuk itu, KPK memang agak mempercepat waktu pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang saksi dikonfirmasi lebih jauh tentang apa yang dilakukan saat menjabat. Memang pemeriksaan cukup cepat karena ini (pemeriksaan) ke-3, beberapa hal saja dikonfirmasi," imbuh Febri.
Selain itu, KPK akan memeriksa tiap lapis pejabat di lingkungan Dirjen Pajak terkait kasus suap ini. KPK memandang kasus ini sangat serius dan berharap instansi terkait dapat bebenah diri setelah kasus mencuat.
"Lapisan-lapisan akan kami cek masing-masing lapis jabatan tersebut, apakah sudah berbuat soal kewenangannya tersebut. Perkara ini kita pandang sebagai sesuatu yang serius, bukan hanya nilainya tapi sebagai pendorong perbaikan di lingkungan pajak," ujar Febri.
Pada hari ini, Kakanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta Muhammad Haniv kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Haniv diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap di Ditjen Pajak.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut wewenang penghapusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia ada di kantor wilayah (kanwil). Perusahaan itu menyuap pejabat di Ditjen Pajak, Handang Soekarno, yang ditangkap KPK.
"Kanwil, iya itu di kanwil," kata Ken, Kamis (5/1) lalu.
"Nggak ada, mana ada penghapusan pajak. Nggak ada itu dihapus," Ken menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu.
Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar tersebut diberikan oleh Rajesh kepada Handang. Uang itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
PT EKP memiliki masalah pada surat tagihan pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (gbr/dhn)











































