"Kami juga periksa saksi yang jadi perantara yang mengumpulkan pemberian tersebut atau disebut pengepul tadi. Tim masih bekerja banyak untuk menyisir informasi yang ada," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Meski demikian, Febri menyebut pemanggilan terhadap Andi belum ditentukan. Dia mengatakan penyidik KPK akan memilih waktu yang tepat untuk meminta keterangan kepada Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi agar Andi tidak kabur ke luar negeri. Hal itu tentunya untuk mempermudah proses penyidikan.
"Terkait anak Bupati Klaten, kami akan panggil jika membutuhkan informasi. Kalau ada kekhawatiran nanti tahap awal kita koordinasi dengan Imigrasi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari rumah dinas Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil dari kasus dugaan suap promosi jabatan tersebut ditemukan dalam lemari dari dua kamar yang berbeda.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen, menemukan juga sejumlah uang di lemari dalam kamar yang diduga adalah kamar anak Bupati dan di lemari yang diduga adalah kamarnya Bupati. Uang yang ditemukan sekitar Rp 3 miliar dan 200 juta," kata Febri, Rabu (4/1).
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada hari Minggu (1/1/2017). KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan pada Sri Hartini.
"Di hari pertama Minggu (1/1) tiga lokasi, yaitu rumah dinas Bupati. Jadi di rumah dinas Bupati di kamar yang diduga kamar anak Bupati ditemukan Rp 3 miliar. Di lemari Bupati sekitar Rp 200 juta. Jadi itu di rumah dinas yang dilakukan pada hari pertama. Kemudian ada rumah pribadi dan rumah saksi juga. Hari kedua ada tiga kantor yang digeledah, mulai kantor Bupati, kantor BKD, dan kantor Inspektorat," jelasnya. (GBR/dhn)











































