KPK: Anas Urbaningrum 'Dititipkan' di Rutan Guntur Selama 4 Hari

Kasus Korupsi e-KTP

KPK: Anas Urbaningrum 'Dititipkan' di Rutan Guntur Selama 4 Hari

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 21:37 WIB
KPK: Anas Urbaningrum Dititipkan di Rutan Guntur Selama 4 Hari
Anas Urbaningrum memakai masker dan topi di KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anas Urbaningrum hari ini selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di KPK. KPK pun masih membutuhkan keterangan Anas sehingga dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur selama empat hari ke depan.

"Untuk Saudara Anas Urbaningrum, pemeriksaan sedang berlangsung. Yang pasti agenda pemeriksaan dilakukan hari ini. Untuk kebutuhan pemeriksaan, kami titipkan sementara dalam waktu empat hari ke depan ke Rutan Guntur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

"Yang saya sampaikan bukan akan diperiksa 4 hari ke depan, dititipkan ke Rutan Guntur dalam empat hari ke depan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Anas selesai diperiksa KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Dia sedikit berkomentar soal pemeriksaannya dan tudingan Nazaruddin kepada dirinya yang disebut ikut membahas proyek e-KTP dan mendapat keuntungan. Dia membantah hal tersebut.

"Hal-hal yang dikonfirmasilah. Hal-hal yang saya tidak tahu, ya saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," ujar Anas.

"Kalau itu kan jelas tidak benar, to. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel," ujarnya.

Sejatinya, Anas menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 17 Juni 2015 karena putusan hukumnya telah berkekuatan tetap atau in kracht. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan mencabut hak politik Anas. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 5 miliar serta uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

Tiga hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini punya latar belakang politik dalam melakukan korupsi. (GBR/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads