Ketiga orang yang ditangkap adalah Kepala Desa Labuhan Bajo TAM (50), H (27) selaku Bendahara Desa Labuhan Bajo, dan MA (34) selaku Sekretaris Desa Labuhan Bajo. Ketiganya ditangkap pada Selasa (10/1) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Labuhan Bajo yang resah karena adanya pungli dalam pembuatan sertifikat," ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP E Ericson kepada detikcom, Selasa (10/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: IstimewaPolres Sumbawa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 orang perangkat desa di Labuhan Bajo atas dugaan pungli, Selasa (10/1/2017) |
Pemerintah daerah setempat sebenarnya menerapkan Program Prona. Program Prona merupakan program pemerintah untuk membantu dan memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanpa biaya.
"Akan tetapi oleh kepala desa dikenakan beban per sertifikat sebesar Rp 300 ribu," imbuh dia.
Sementara itu, masyarakat yang membuat sertifikat di desa tersebut bisa mencapai 200 orang. Atas laporan terjadinya pungli, polisi melakukan operasi yang dipimpin langsung oleh AKP E Ericson.
Dan benar saja, ketika polisi melakukan OTT, seorang warga yang mengurus sertifikat memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada Sekdes.
"Uang tersebut merupakan syarat untuk pengambilan sertifikat," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Sekdes, praktik pungli ini merupakan perintah kepala desa. Uang hasil pungli kemudian dikumpulkan oleh Bendahara Desa.
"Akan tetapi Bendahara Desa sedang tidak ada di tempat, sehingga uang yang baru didapat tersebut dititipkan pada kepala dusun Labuhan Bajo," sambungnya.
Dari 200 sertifikat yang sudah jadi, sekitar 195 buah yang sudah diambil dan hampir keseluruhan membayar Rp 300 ribu per sertifikat.
Dari ketiganya, polisi menyita uang Rp 300 ribu, selembar sertifikat, dan selembar bukti pengambilan sertifikat. Para pelaku dikenai sanksi Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sita uang kas desa yang ada di Bendahara Desa sebesar Rp 7,7 juta dan pengakuan dari Bendahara, uang tersebut merupakan uang masyarakat yang sudah lebih dahulu membayar untuk mengambil sertifikat," ujarnya. (mei/fdn)











































Foto: Istimewa