"(Penyebutan) cerminan kebencian Islam itu fitnah, saya punya keluarga angkat muslim taat, saya sampaikan di eksepsi. Di rumah saya ada kotak sumbangan bangun masjid, saya dipercaya bangun masjid," kata Ahok memberikan tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).
Dia menegaskan, pernyataannya saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, bukan terkait Pilkada DKI Jakarta. Saksi Irena sebelumnya mempertanyakan penyebutan Surat Al-Maidah 51 dalam kunjungan kerja Ahok pada 27 September 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ahok menanggapi keterangan Irena yang menyebut penistaan agama juga dilakukan Ahok melalui buku 'Merubah Indonesia' pada halaman 40. "Saya menafsirkan Al-Maidah, saksi tidak baca buku total," sebutnya.
(Baca juga: Saksi Irena Handono Sebut Ahok Berulang Kali Nistakan Agama)
Dalam persidangan, Irena Handono membeberkan latar belakangnya melaporkan Ahok ke polisi. Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu-lah yang jadi pemicu hingga akhirnya banyak yang mendukung dirinya melaporkan Ahok.
"Saya melapor sebagai bagian dari umat Islam. Dengan membawa ribuan KTP sebagai bukti, mengaku mewakili umat Islam Indonesia," ujar Irena.
Pelaporan Ahok ke polisi sempat dipertanyakan tim pengacara Ahok. Pengacara mempertanyakan ada-tidaknya klarifikasi yang lebih dulu dilakukan Irena sebelum melapor.
"Apakah Saudara pernah tabayun (klarifikasi) dengan terdakwa?" ujar pengacara Ahok bertanya kepada saksi Irena.
Irena tidak menjawab lugas soal pertanyaan ini. Namun dia menegaskan pelaporan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok.
"Saya menaati hukum negeri kita. Tugas Bapak kepolisian untuk cek-kroscek, dan tugas saya melaporkan," jawab Irena. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini