Usai Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum: Ada yang Dikonfirmasi Saja

Usai Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum: Ada yang Dikonfirmasi Saja

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 20:29 WIB
Usai Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum: Ada yang Dikonfirmasi Saja
Anas Urbaningrum (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setelah kurang-lebih 5 jam diperiksa, Anas Urbaningrum keluar dari gedung KPK. Anas mengaku ditanyai penyidik soal hal-hal yang butuh konfirmasinya.

Pantauan di lokasi, Anas keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/1/2017), sekitar pukul 20.00 WIB. Anas lalu sedikit berkomentar soal pemeriksaannya tadi dan tudingan Nazaruddin kepada dirinya yang disebut ikut membahas proyek e-KTP dan mendapat keuntungan. Dia membantah hal tersebut.

"Hal-hal yang dikonfirmasilah. Hal-hal yang saya tidak tahu, ya saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," ujar Anas di gedung KPK.

"Kalau itu kan jelas tidak benar, to. Kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel," ujarnya.

Sebelumnya, Anas tiba di gedung KPK pada pukul 14.57 WIB. Mengenakan masker dan topi berwarna cokelat, Anas enggan berkomentar.

Anas hari ini dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan untuk tersangka Sugiharto. Sebelumnya, Setya Novanto, yang juga dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus itu, telah hadir. Dia mengaku penyidik KPK ingin mengkonfirmasi tentang hal-hal yang kurang dari pemeriksaan sebelumnya.

Nama Novanto dan Anas memang muncul dari 'nyanyian' Nazaruddin. Dia menyatakan ada dugaan permainan dalam pengadaan e-KTP. Sejumlah nama dia sebut, dari tingkat eksekutif hingga legislatif.

Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Namun Novanto, yang dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016, membantah menerima aliran uang terkait dengan kasus itu. "Itu tidak benar. Ya, itu nggak benar," kata Novanto saat itu.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (GBR/dhn)


Berita Terkait