Tentang tembakau Gorilla itu sendiri, Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menyebut, jenis tembakau itu belum masuk dalam Undang-Undang Narkotika. Dia pun menyebutkan beberapa nama lain dari tembakau itu.
"Nama lain dari (tembakau) Gorilla ada Sun Go Kong, ada Natareja, ada Hanoman, dan yang lain banyak," kata Slamet di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah taktik dari para sindikat untuk menggunakan nama pemasaran. Kalau menggunakan nama AB-CHMINACA (nama kimia tembakau Gorilla), maka barangnya nggak laku," ucapnya.
"Secara kimiawi ini akan terus menemukan turunan, CHMINACA ini adalah cannabinoid synthetic atau ganja sintetis. Karena mencari ganja sudah sulit dan sekarang sudah banyak diberangus. Maka para para sindikat mencari alternatif lain, yaitu cannabinoid synthetic," Slamet menambahkan.
(dhn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini