"Diduga menggunakan (tembakau) gorilla itu adalah dugaan viral di media sosial, siapa pun belum bisa menyampaikan ketika hasil laboratorium belum membuahkan hasil secara otomatis maka kita tidak bisa menyampaikan apakah dia menggunakan narkotika atau tidak," kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
Slamet menyebut nama gorilla merupakan nama keren dari jenis tembakau itu. Dia menyebut nama kimia dari tembakau jenis itu adalah AB-CHMINACA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, Slamet mengatakan 18 di antaranya telah ada di lampiran Undang-undang Narkotika. Sementara itu, dia mengaku mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk menampung sisanya. Meski demikian, dia belum tahu apakah tembakau gorilla akan masuk dalam daftar itu atau tidak.
"Indonesia ada 46, dari 46 ini 18 itu sudah menjadi lampiran Undang-undang Narkotik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no 13 tahun 2014, 18 sudah menjadi narkotik, sisanya belum. Info dari Kementerian Kesehatan dalam minggu-minggu ini akan terbit baru Permenkes saya kurang tahu, apakah minggu ini atau minggu depan, terbit Permenkes baru, termasuk AB-CHMINACA ini atau tidak masuk dalam Permenkes yang baru yang dinyatakan bahwa sisa dari 18 ini menjadi bagian dari undang-undang narkotik," imbuh Slamet menjelaskan.
(dhn/try)











































