Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengatakan satu pelaku bernama Ahmad Marzuki (20) sudah ditangkap. Modus kelompok pemuda ini mengajak jalan-jalan kepada setiap korbannya. Ahmad Marzuki bertugas merayu korban agar mau diajak jalan-jalan.
Di tempat yang telah ditentukan, korban akan diturunkan. Di lokasi itu, tujuh kawannya sudah menunggu. Mereka sudah dalam kondisi mabuk miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, kata Andri, tersangka Ahmad mengaku memperkosa korbannya karena terpengaruh film porno.
"Alasannya, mereka suka nonton film dewasa melalui HP. Dari tontonan itu, mereka lantas berniat sama-sama melakukan pemerkosaan," ujarnya.
Karena itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dari pencurian dengan kekerasan hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini awalnya terjadi pada 6 September 2016, dengan korban remaja berusia 16 tahun. Tersangka Ahmad mengajak korban jalan dan memang saling kenal. Tiba di sebuah rumah kosong, tersangka lantas menghubungi rekan-rekannya dan kasus pemerkosaan yang dilakukan delapan pemuda itu pun terjadi.
Kemudian kasus yang sama kembali terjadi dengan korban yang berbeda pada 22 Oktober 2016. Kali ini korbannya berusia 14 tahun, yang diperkosa secara bergiliran di perkebunan.
Terakhir kali, komplotan pemuda berandalan ini kembali melakukan pemerkosaan pada 2 November 2016. Korbannya gadis berusia 19 tahun, yang juga diperkosa secara bergilir.
"Saat ini kita masih memburu tujuh pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Selain memperkosa, mereka merampas HP korban. Dalam kasus ini, dua korban statusnya anak di bawah umur, 1 korban lagi sudah dewasa," tutup Andri.
(cha/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini