"Ya, kalau saya berharap sebenarnya media tetap diperbolehkan meliput tapi tidak langsung. Merekam tapi tidak langsung. Tapi seinget saya di awal pada persidangan kalimat hakimnya itu, perintah hakim silakan diliput kecuali pada saat pembuktian, ini tetap perlu juga ada yang terus pantau. Kami sudah mencoba meminta konfirmasi ke hakim," ujar Aidul di sela-sela persidangan yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Aidul mengatakan, selain media, KY juga tidak boleh merekam persidangan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perekaman selama proses persidangan sangat penting untuk pemantauan.
"Kami ada staf, tentu saja memantau, tapi kami juga ada kamera juga karena penting untuk proses pembuktian," ucapnya.
(rvk/fjp)











































