"Saat ditangkap kemarin sore, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Ginanjar Aliya Sukmana kepada detikcom, Selasa (10/1/2017).
Miran ditangkap Senin (9/1) kemarin di Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulatan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga sebagai hasil pembegalan pada Agustus 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, pada November 2016, polisi hampir menangkap Miran. Namun saat itu Miran nekat terjun ke sungai untuk menghindari sergapan polisi.
"Waktu tim memburunya, Miran sempat melompat ke dalam sungai. Dia menyelam dan lantas menghilang," kata Ginanjar.
Polisi lalu melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Miran. Polisi pun kembali melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Miran.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan perampasan sepeda motor. Tapi kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak percaya begitu saja atas pengakuannya," kata Ginanjar.
Miran merupakan salah satu pelaku pembegalan pada Agustus 2016. Saat itu, korbannya mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan melintas di Desa Mayapati, Kecamatan Pemulatan Selatan. Saat korbannya melintas di tempat sunyi, tiba-tiba lima pelaku muncul dari semak-semak.
Mereka menghadang korbannya dengan todongan senjata tajam. Mereka mengancam membunuh korban bila tidak menyerahkan sepeda motornya. Akhirnya korban tak berkutik dan menyerahkan motor, uang dalam dompet, serta handphone-nya kepada para pelaku. (cha/dhn)











































