"Perihal revisi UU MD3 akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menjadi pimpinan sidang paripurna di di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Selain membacakan surat dari Baleg, Fadli Zon menyampaikan sejumlah surat masuk dari Presiden dan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sama dengan Fraksi PDIP, DPD meminta jatah kursi pimpinan di MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU MD3 memang dilakukan untuk mengakomodasi keinginan PDIP sebagai pemenang pemilu. Pasal yang akan diubah adalah bertambahnya kursi pimpinan DPR dan MPR. Jatah penambahan itu akan diberikan kepada PDIP. Namun DPD juga meminta jatah yang sama di MPR.
"DPD mengusulkan, karena usulan DPD dan haknya memang ada dalam UU, karena ini lembaganya khusus, maka kita perlu dipertimbangkan secara khusus. Nah, di Bamuslah dibahas pertimbangan DPD-nya," terang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di lokasi yang sama.
"Masalahnya, DPD belum diberi kewenangan untuk membuat UU, kecuali mengusulkan. Itu sebenarnya sama dengan masyarakat," lanjutnya.
Pengesahan revisi UU MD3 menjadi inisiatif DPR juga belum bisa dilakukan karena, menurut Fahri, ini adalah sidang paripurna perdana setelah masa reses. Sehingga hanya beragendakan pembacaan pidato pembukaan oleh Ketua DPR.
"Setiap sidang pertama itu agendanya satu, pidato Ketua DPR. Makanya pidato dulu, baru pelantikan. Surat sudah dibaca, ada dari Presiden, DPD, Baleg. Nah, surat ini akan dibawa ke rapim, dan rapim akan membawa ke Bamus," jelas Fahri.
Rencananya pimpinan DPR akan menggelar Bamus bersama pimpinan fraksi dalam waktu dekat ini. Dalam Bamus nantinya akan dibahas soal rencana pengesahan revisi UU MD3 sebagai inisiatif DPR. Termasuk juga usulan yang disampaikan oleh DPD.
"Kami akan rapim hari ini atau besok. Di Bamuslah diputuskan, karena nanti pengusul membacakan hasil usulannya dan hasil pembahasannya dengan Baleg, dan poin apa yang disebutkan diubah," sebutnya.
Prosedur untuk pengesahan revisi UU MD3 masih cukup panjang. Hanya saja, jika tidak ada kendala, hal tersebut dapat dilakukan tanpa waktu lama.
"Kalau dianggap sudah selesai dan final, akan diusulkan pembicaraan tingkat II, nanti baru diselenggarakan paripurna dan disahkan jadi UU. Setelah itu, diserahkan ke Sekneg, dibalikin ke DPR lalu baru dieksekusi. Kalau nggak ada nomornya, nggak bisa dieksekusi," papar Fahri.
Pembahasan revisi UU MD3 tampaknya akan dikebut. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pengesahan revisi UU ini sebagai inisiatif DPR akan dilakukan secepatnya.
"Belum (disahkan jadi inisiatif DPR hari ini). Mungkin rapat paripurna berikutnya," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut revisi UU MD3 akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna hari ini.
"Iya, besok dibawa ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR," tutur Taufik, Senin (9/1) kemarin.
(elz/imk)











































