"Kalau proses hukum dipidana, dia bisa diberhentikan, istilahnya dimakzulkan. Tetapi juga dapat melalui proses demokrasi DPRD yang menyatakan dia tidak dipercaya sebagai bupati," ujar Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/1/2017).
Suhadi mengatakanfaktor-faktor yang dapat memakzulkan bupati atau pimpinan daerah tertuang jelas di dalam UU Pemda. Pihaknya juga memperbolehkan kalau DPRD ingin konsultasi lebih dulu kepada MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Katingan telah melakukan rapat dan sepakat untuk memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie atas kasus dugaan perselingkuhan. DPRD Katingan akan melakukan konsultasi sebelum memakzulkan Ahmad.
Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA) ke Jakarta. Pasalnya, pihak DPRD Katingan belum berpengalaman soal memakzulkan kepala daerah.
"Sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Katingan sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kami akan ke Mendagri dan MA di Jakarta," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2017) malam. (edo/asp)











































