"Belum tahu. Masih, Pak, masih (sebagai Waka PT Surabaya)," ujar Andriani dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2017).
Andriani mengaku pasrah atas sanksi yang diberikan oleh KY. Pihaknya pun enggan mengomentari rekomendasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jubir MA Suhadi mengaku belum tahu informasi rekomendasi yang diberikan oleh KY kepada Waka PT Surabaya. Pasalnya, penjatuhan hukuman dilakukan Bawas MA.
"Belum tahu saya itu, kan dia (KY) prosedurnya direkomendasi, kalau KY tidak bisa menjatuhkan hukuman sendiri. Direkomendasi diusulkan dan dijatuhkan MA," kata Suhadi.
Suhadi mengatakan hukuman yang diberikan oleh KY bersifat rekomendasi. Namun, dalam pemberian hukuman, hal itu kewenangan dari MA
"Tapi apakah MA sudah jatuhkan secara definitif hukuman seperti itu ya, kita kan belum tahu. Tanya Bawas MA, itu semua melalui Bawas MA," tukasnya.
Sebelumnya, Waka PT Surabaya Andriani dijatuhi sanksi etik sebagai hakim nonpalu oleh KY. Alhasil, Andriani harus menjalani sanksi itu selama 6 bulan dengan tidak mendapat fasilitas dan tunjangan sesuai dengan jabatannya saat ini.
Keaktifan Andriani itu terungkap dalam tuntutan Andri pada Kamis (4/8). Andriani menghubungi Andri melalui percakapan WhatsApp untuk meminta bantuan terkait sengketa perdata yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Padahal kala itu Andriani adalah Ketua Pengadilan Tinggi Mataram. Lobi itu juga hingga Ketua Muda MA bidang Perdata kala itu, Djafni Jamal.
"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Djafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani dalam WhatsApp kepada Andri pada 9 Desember 2015. (edo/asp)











































