Dalam sidang HAM pada Desember 2013, Komnas HAM memberi fokus khusus pada isu KBB. Pada 2016, Komnas HAM menerima 97 aduan pelanggaran hak atas KBB. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"KBB adalah fenomena gunung es. Ketika ada masalah baru yang muncul, masalah lama belum tuntas. Lama-lama ada akumulasi persoalan," ucap Ketua Pelapor Khusus KBB Komnas HAM M Imdadun Rahmat dalam acara rilis tahunan KBB di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Niat baik dari Pemda kita angkat ke media massa. Misalnya, saat ada silaturahmi antar tokoh agama, itu kita apresiasi. Hal itu penting untuk mempersatukan bangsa," imbuhnya.
Menurut Imdadun, kepercayaan masyarakat kepada Komnas HAM menjadi suatu dukungan karena Komnas HAM merupakan lembaga negara yang netral. Dukungan itu menjadi napas bagi Desk KBB Komnas HAM untuk tetap tegak meskipun ada upaya mendelegitimasi Komnas HAM.
Imdadun menyatakan, pada 9 Desember 2016, dia sempat bertemu dengan Presiden Jokowi. Dalam pertemuan itu, Jokowi berjanji membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan KBB.
"Kita harus tetap kontrol dan pantau agar Pak Jokowi memenuhi janjinya," ujarnya.
Menurutnya, bangsa ini harus menaruh perhatian lebih pada persoalan KBB. Separatisme yang timbul di berbagai daerah memiliki kaitan erat dengan permasalahan hak atas KBB.
"Indonesia tetap bisa menjaga integritas sebagai bangsa jika menempatkan segala lapisan masyarakat pada derajat yang sama karena separatisme berkaitan erat dengan KBB," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Desk KBB Komnas HAM Jayadi Damanik menyebutkan ada 2 kebijakan pemerintah yang menjadi fokus permasalahan KBB.
"Respon kebijakannya ada 2. Meliputi draf RUU Perlindungan Umat Beragama dan kebijakan Pemda yang diskriminatif," ujarnya.
Jayadi menyebutkan, pada 2 Desember 2016, Komnas HAM telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pertemuan itu dilakukan guna menyampaikan hasil kajian Komnas HAM terhadap draf RUU Perlindungan Umat Beragama.
"Pak Menteri menyampaikan penghargaannya dan akan mempertimbangkan masukan kami. Ada 5 hal yang kami kritisi, yaitu tidak dimasukkannya perlindungan terhadap pengaruh keyakinan aliran kepercayaan, definisi perlindungan yang masih berpotensi menimbulkan diskriminasi, masalah pendaftaran agama dan majelis agama, masalah pendirian rumah ibadah, dan masalah pemidanaan," jelasnya.
Selain itu, Komnas HAM telah membantu tim pelapor khusus untuk melakukan kajian terhadap pemenuhan jaminan hak atas KBB. Sejak awal Desember 2015, kajian dilakukan terhadap kebijakan di 6 daerah di Jawa Barat.
"Ada 6 daerah yang dikaji, yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Kuningan. Kajian ini untuk membedah kebijakan di 6 daerah tersebut yang berpotensi melanggar hak atas KBB," tandasnya.
Yang terakhir, Jayadi meminta pemerintah menegaskan posisi MUI setara dengan organisasi kemasyarakatan lainnya.
"Hal ini penting dilakukan dan pandangan MUI adalah masalah keagamaan yang selama ini sering dianggap sejajar dengan peraturan perundang-undangan," ucap Jayadi. (asp/asp)











































