"Pada Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa biaya/tarif pelayanan yang penetapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri dan biaya/tarif pelayanan oleh badan usaha swasta sebagai penyelenggaraan pelayanan publik dikecualikan dari ketentuan Pasal 29 ayat 1 (penentuan biaya/tarif dengan persetujuan DPR dan DPRD)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Selasa (10/1/2016).
Pada bagian penjelasan PP No 96 Tahun 2013 Pasal 29 ayat 2 disebutkan yang dimaksud dengan biaya atau tarif pelayanan yang penetapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersendiri antara lain biaya PNBP, retribusi daerah, dan pemanfaatan barang milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan biaya administrasi tersebut tertuang dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP ter tanggal 6 Desember 2016, dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan sekaligus menggantikan peraturan lama PP No 50 Tahun 2010. Perubahan atau penyesuaian tersebut efektif mulai 6 Januari 2017.
"Perubahan atau penyesuaian ini diperlukan dikarenakan adanya upaya peningkatan fitur keamanan dan material dan komponen penduduknya, pembangunan sarana kantor, modernisasi peralatan komputerisasi Samsat, biaya perawatan, dukungan jaringan fasilitas online, sertifikasi kompetensi petugas pelayanan Samsat," terangnya.
(mei/idh)











































