Kapolda Metro Cek Sidang Ahok di Auditorium Kementan

Sidang Ahok

Kapolda Metro Cek Sidang Ahok di Auditorium Kementan

Kanavino Ahmad Rizqi - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 15:10 WIB
Kapolda Metro Cek Sidang Ahok di Auditorium Kementan
Kapolda Metro Jaya mengecek sidang Ahok di auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (10/1/2017). Foto: Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mendatangi lokasi sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang Ahok saat ini masih berlanjut mendengarkan keterangan saksi.

Pantauan detikcom, Irjen Iriawan datang ke Gedung Kementan, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jaksel, sekitar pukul 14.50 WIB, Selasa (10/1/2017). Tampak Wakapolda Brigjen Suntana dan Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan.

Belum ada pernyataan dari Iriawan. Dia langsung bergegas masuk ke gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di luar area persidangan, massa masih berkumpul dengan barisan kawat berduri sebagai pemisah. Penjagaan ketat oleh polisi masih diberlakukan.

Pada sesi pertama sidang Ahok, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman memberikan keterangan sebagai saksi. Pedri menjadi salah satu pelapor Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ke polisi, menurut Pedri, didasari video yang disebarkan di grup WhatsApp. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok ke polisi.

"Kami tentu selalu berkoordinasi. Pada 5 Oktober saya lihat, 6 Oktober diskusi, 7 Oktober kami lapor ke Polda Metro. Di BAP Bareskrim Mabes Polri 17 November 2016," ujar Pedri.

Dalam persidangan, Pedri mengaku tersinggung oleh pernyataan Ahok, yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51, saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Padahal Ahok sebagai nonmuslim disebut Pedri tidak berhak berbicara mengenai kitab suci agama lain.

"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam saya merasa tersinggung, Al Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira terdakwa tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri. (fdn/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads