"Kita tangkap akhir pekan lalu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi kepada detikcom, Selasa (10/1/2017).
Satu pelaku yang sudah tertangkap adalah Ahmad Marzuki (20), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Pelaku ditangkap setelah menjadi buron sejak November 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dari pencurian dengan kekerasan hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini awalnya terjadi pada 6 September 2016, dengan korban remaja berusia 16 tahun. Tersangka Ahmad mengajak korban jalan dan memang saling kenal. Tiba di sebuah rumah kosong, tersangka lantas menghubungi rekan-rekannya dan kasus pemerkosaan yang dilakukan 8 pemuda itu pun terjadi.
Kemudian, kasus yang sama kembali terjadi dengan korban yang berbeda pada 22 Oktober 2016. Kali ini korbannya berusia 14 tahun, yang diperkosa secara bergiliran di perkebunan.
Terakhir kali, komplotan pemuda berandalan ini kembali melakukan pemerkosaan pada 2 November 2016. Korbannya gadis berusia 19 tahun, yang juga diperkosa secara bergilir.
"Saat ini kita masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui," tutur Andri. (cha/idh)