"Ada 18 saksi. Ada dari keluarga, orang-orang sekitar (BTM), dan ahli-ahli. Ahli itu dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli sejarah," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Namun hingga saat ini polisi belum mengantongi nama penyokong dana Bambang Tri dalam membuat buku terlarang tersebut. Menurut Martinus, belum ada pengakuan dari Bambang mengenai penyokong dana atau siapa yang menggerakkannya untuk menulis buku itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut buku 'Jokowi Undercover' tidak memenuhi kaidah penulisan. Buku itu disusun tanpa ada bukti-bukti pendukung.
"Kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik. Buku akademik itu jelas ada penerbitnya, editornya, otobiografi penulisan, kemudian substansinya mengalir dari bab satu ke bab lainnya, kita tidak melihat itu," ujar Tito di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Atas kasus ini, Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (rvk/idh)











































