Sebagaimana diketahui, Aceng Fikri menjadi Bupati Garut pada 13 Juni 2009. Namun dia digulingkan karena skandal besar yang mencuat pada 2012. Skandal itu adalah kasus pernikahan kilat dengan perempuan 18 tahun bernama Fany Octora, yang tersiar hingga ke dunia internasional. Akhirnya DPRD Garut memakzulkan Aceng Fikri dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
(Baca juga: Skandal Aceng Fikri Bikin Garut Mendunia)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Rela Dinikahi Bupati Garut, Fany: Pak Bupati Mengaku Duda)
Namun 4 hari kemudian, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan. Aceng menyebut Fany tidak perawan dan merasa dibohongi.
DPRD Garut mulai menggeliat. Terjadi demonstrasi di depan gedung wakil rakyat itu, kemudian Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri naik ke atas truk pendemo dan berorasi, menyatakan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus kasus Aceng yang sudah kontroversial saat itu.
Pada 5 Desember 2012, Pansus DPRD Garut tentang kasus Aceng benar-benar dibentuk. Pansus itu dibentuk lewat rapat paripurna, guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aceng. Ketua pansusnya adalah Asep Ahlan.
(Baca juga: Tok, DPRD Garut Resmi Ajukan Pemakzulan Aceng ke MA)
21 Desember 2012, rapat paripurna DPRD Garut menyetujui pemakzulan Aceng yang diduga melanggar etika dan undang-undang. DPRD mengusulkan agar Aceng diberi sanksi karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Semua anggota DPRD setuju pendapat DPRD ini diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
22 Januari 2013, MA menyetujui pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut. Aceng dinilai MA telah melanggar sumpah jabatan sebagaimana tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah. Aceng juga dinyatakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena Aceng menikah dan menceraikan Fany tanpa memenuhi aturan yang resmi. Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota.
(Baca juga: MA Ceraikan Fany Lewat SMS, Aceng Langgar UU Perkawinan)
1 Februari 2013, DPRD Garut menggelar rapat paripurna menindaklanjuti putusan MA di atas. DPRD Garut sepakat Aceng dilengserkan dan akan menyampaikan keputusan ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
(Baca juga: Ini Instruksi SBY Soal Pemberhentian Aceng Fikri Sebagai Bupati Garut)
20 Februari 2013, Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 17/P/ tahun 2013 terkait pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut. Mendagri Gamawan meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) untuk menindaklanjuti keppres itu.
25 Februari 2013, Aceng menghadap Gubernur Jawa Barat Aher di Gedung Sate, Bandung. Aher menyerahkan Keppres SBY kepada Aceng. Proses berlangsung 30 menit. Setelah itu, Aceng resmi lengser dari jabatan Bupati Garut.
Begitulah perjalanan pemakzulan Aceng yang dinyatakan MA melanggar UU Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Garis besar pemakzulan ini berproses di level masyarakat, DPRD, MA, Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
Lalu bagaimana dengan Yantenglie? DPRD Katingan akan belajar lebih dulu ke DPRD Garut untuk melengserkan Yantenglie. Sebagaimana diketahui, Yantenglie dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini