"Belum, belum, kami tunggu. Selama belum ada, kami tetap menggunakan asas hukum menunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo usai menghadiri HUT ke-44 PDIP di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Tjahjo sendiri mengatakan tetap menunggu keputusan hukum tetap, kecuali jika ada keputusan dari DPRD. Yantenglie dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPRD Katingan melakukan rapat dan sepakat untuk memakzulkan Yantenglie atas kasus dugaan perselingkuhan. DPRD Katingan akan melakukan konsultasi sebelum memakzulkan Yantenglie.
Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi ke Mendagri dan Mahkamah Agung (MA) ke Jakarta. Pasalnya, pihak DPRD Katingan belum berpengalaman soal memakzulkan kepala daerah.
"Sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Katingan sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kami akan ke Mendagri dan MA di Jakarta," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2017) malam. (dkp/rvk)











































