Sidang Hakim yang Diduga Disuap Rp 1 M Ditunda hingga Valentine's Day

Sidang Hakim yang Diduga Disuap Rp 1 M Ditunda hingga Valentine's Day

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 13:43 WIB
Sidang Hakim yang Diduga Disuap Rp 1 M Ditunda hingga Valentines Day
Pangeran Napitupulu diadili di MKH atas dugaan suap Rp 1 miliar. (Edo/detikcom)
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Maradaman Harahap menunda sidang etik hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Pangeran Napitupulu (60) bertepatan dengan Valentine's Day. Penundaan dilakukan dengan pertimbangan sisi kemanusiaan lantaran terlapor tengah menjalani operasi jantung di RSPAD Gatot Subroto.

Persidangan MKH dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian majelis hakim meminta terlapor Napitupulu masuk ke ruang sidang. Namun, beberapa menit berlalu, terlapor tidak dapat hadir.

Selanjutnya tim pembela, yang diwakili oleh Displin F Manao, memberikan penjelasan bahwa terlapor tidak dapat hadir lantaran tengah menjalani operasi. Tim kemudian melampirkan surat keterangan dokter dan foto terakhir terlapor di rumah sakit.

"Sebelum dilakukan musyawarah, kami ingin bertanya diperlukan berapa lama untuk bisa hadir persidangan?" ujar Maradaman dalam persidangan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Tim pembela dari Ikahi menjelaskan, meski belum ada informasi yang pasti, sepengetahuan mereka, dari tindakan pemasangan ring, terlapor harus tetap menjalani operasi bedah jantung.

"Itu setidak-tidaknya dua minggu, bahkan bisa lebih, tergantung situasi dan kondisi yang bersangkutan. Karena operasi bypass adalah operasi besar. Barangkali itu penjelasannya, memang terperinci harus ada keterangan dokter," jawab Displin.

Maradaman kembali mencecar tim pembela dengan bertanya tentang kesiapan Napitupulu hadir ke ruang sidang. Majelis pun meminta penjelasan tim media yang didapat oleh pembela.

"Apa sudah pasti jalani operasi bypass atau bagaimana penjelasan medis RSPAD?" cecar Maradaman.

Displin pun mengatakan, berdasarkan komunikasi istri dan terlapor sendiri, tindakan operasi bedah jantung harus dilakukan. Sebab, kalau tidak dioperasi, yang bersangkutan akan kesulitan menjalani tugas sebagai hakim.

"Permintaan beliau makin cepat ada putusan, makin ada kelegaan yang bersangkutan. Kendati kondisi tidak hadir, demikian kami sampaikan kepada MKH," ujar Displin.

Setelah bermusyawarah, Majelis Kehormatan Hakim menyepakati sidang ditunda selama satu bulan. Majelis pun meminta tanggal kepada pembela agar terlapor dapat dihadirkan.

"Mohon izin Yang Mulia, bagaimana kalau tanggal 14 Februari, tepat di Valentine's Day," tawar Displin.

"Baik, meskipun terdengar bercanda, majelis hakim sepakat untuk menunda sidang tanggal 14 Februari, tolong dihadirkan yang bersangkutan. Nanti hadir atau tidak hadir, kami akan bermusyawarah," tukas hakim ketua majelis Maradaman menutup sidang. (adf/asp)


Berita Terkait