Persidangan MKH dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian majelis hakim meminta terlapor Napitupulu masuk ke ruang sidang. Namun, beberapa menit berlalu, terlapor tidak dapat hadir.
Selanjutnya tim pembela, yang diwakili oleh Displin F Manao, memberikan penjelasan bahwa terlapor tidak dapat hadir lantaran tengah menjalani operasi. Tim kemudian melampirkan surat keterangan dokter dan foto terakhir terlapor di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pembela dari Ikahi menjelaskan, meski belum ada informasi yang pasti, sepengetahuan mereka, dari tindakan pemasangan ring, terlapor harus tetap menjalani operasi bedah jantung.
"Itu setidak-tidaknya dua minggu, bahkan bisa lebih, tergantung situasi dan kondisi yang bersangkutan. Karena operasi bypass adalah operasi besar. Barangkali itu penjelasannya, memang terperinci harus ada keterangan dokter," jawab Displin.
Maradaman kembali mencecar tim pembela dengan bertanya tentang kesiapan Napitupulu hadir ke ruang sidang. Majelis pun meminta penjelasan tim media yang didapat oleh pembela.
"Apa sudah pasti jalani operasi bypass atau bagaimana penjelasan medis RSPAD?" cecar Maradaman.
Displin pun mengatakan, berdasarkan komunikasi istri dan terlapor sendiri, tindakan operasi bedah jantung harus dilakukan. Sebab, kalau tidak dioperasi, yang bersangkutan akan kesulitan menjalani tugas sebagai hakim.
"Permintaan beliau makin cepat ada putusan, makin ada kelegaan yang bersangkutan. Kendati kondisi tidak hadir, demikian kami sampaikan kepada MKH," ujar Displin.
Setelah bermusyawarah, Majelis Kehormatan Hakim menyepakati sidang ditunda selama satu bulan. Majelis pun meminta tanggal kepada pembela agar terlapor dapat dihadirkan.
"Mohon izin Yang Mulia, bagaimana kalau tanggal 14 Februari, tepat di Valentine's Day," tawar Displin.
"Baik, meskipun terdengar bercanda, majelis hakim sepakat untuk menunda sidang tanggal 14 Februari, tolong dihadirkan yang bersangkutan. Nanti hadir atau tidak hadir, kami akan bermusyawarah," tukas hakim ketua majelis Maradaman menutup sidang. (adf/asp)











































